Kontrak sosial (social contract) adalah sebuah kesepakatan, baik secara tersirat maupun tersurat, yang mengatur perilaku individu dan organisasi dalam suatu konteks tertentu, seperti tempat kerja, budaya, negara, atau sebuah platform media sosial.

Tujuan dari kontrak sosial adalah untuk melayani kepentingan bersama atau kebaikan yang lebih besar guna memastikan keberlanjutan sistem yang bersangkutan dan melindungi individu di dalamnya. Oleh karena itu, kontrak sosial umumnya menjadi pedoman perilaku moral. Misalnya, berdasarkan kesepakatan tidak tertulis, mencuri, menipu, menyerang orang lain, atau memberikan kesaksian palsu dianggap sebagai tindakan yang salah.

Asumsi dasar dari teori kontrak sosial adalah bahwa masyarakat dan budaya berkembang berdasarkan kesepakatan (biasanya tersirat) di antara individu tentang lingkungan seperti apa yang ingin mereka tinggali. Dari asumsi ini, setiap individu memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan yang mengatur masyarakat dan budaya tempat mereka tinggal.

Kontrak sosial adalah elemen penting dalam demokrasi. Dalam negara demokratis, diasumsikan bahwa pemerintah diatur untuk melayani kehendak warga negaranya, dan sebagai konsekuensinya, warga negara wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku, selama pemerintah dianggap menjalankan mandatnya dan undang-undang yang dibuat sesuai dengan kontrak sosial.

Beberapa elemen kontrak sosial sering kali dikodifikasi dalam bentuk undang-undang, meskipun pemahamannya hampir bersifat universal. Contohnya di Amerika Serikat, terdapat hukum yang melarang pembunuhan, dengan kategori kejahatan berdasarkan tingkat keseriusannya, seperti pembunuhan tingkat pertama dan kedua, felony murder, serta pembunuhan sukarela dan tidak disengaja.

Dalam suatu organisasi, memiliki kebijakan eksplisit mengenai perilaku yang diharapkan dan yang harus dihindari dapat sangat membantu. Dalam Harvard Business Review, Christine M. Riordan dan Kevin O’Brien memberikan beberapa saran: “Bersikaplah jujur dan transparan tanpa agenda tersembunyi; saling membantu dan jangan ragu untuk meminta bantuan; sediakan forum untuk membahas isu-isu sulit; serta bekerjasama daripada bersaing dengan rekan satu tim.”

Konsep teori kontrak sosial berasal dari filsuf Yunani kuno. Socrates, misalnya, menggunakan argumen yang mirip dengan teori ini untuk menjelaskan kepada Crito mengapa ia harus menerima hukuman penjara dan hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku. Filsuf Thomas Hobbes kemudian memperluas teori kontrak sosial selama era Pencerahan, dan sejak saat itu, berbagai filsuf dengan perspektif berbeda telah berkontribusi dalam mengembangkan pemahaman kita tentang teori ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *