Apa itu memorandum of understanding (MOU)?
Sebuah memorandum of understanding (MOU) adalah perjanjian formal yang menguraikan rencana tindakan bersama antara dua atau lebih pihak. MOU digunakan ketika perusahaan berencana untuk bekerja sama atau bermitra dalam suatu proyek atau usaha serupa. Dalam pemerintahan, perjanjian ini digunakan untuk mengoordinasikan kerja antar-lembaga.
MOU biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan dokumen yang kurang formal dibandingkan dengan kontrak yang lebih mengikat. Namun, MOU tetap dianggap serius dalam transaksi bisnis. MOU lebih kuat daripada sekadar kesepakatan lisan atau jabat tangan. Dokumen ini sering kali menjadi langkah awal sebelum perusahaan menandatangani kontrak resmi.
Bagaimana MOU bekerja?
MOU memberikan gambaran tugas dan persyaratan masing-masing pihak. Dokumen ini biasanya dibuat pada tahap awal hubungan atau inisiatif dan tidak melibatkan pertukaran uang. Para peserta dalam MOU memiliki kesempatan untuk menyatakan harapan mereka dan menyelesaikan potensi konflik sebelum memasuki tahap negosiasi kontrak.
MOU sebaiknya mencakup hal-hal berikut:
- nama dan informasi kontak pihak-pihak yang terlibat;
- konteks serta tujuan atau sasaran dari perjanjian;
- perkiraan tanggal ketika perjanjian akan mulai berlaku; dan
- tanda tangan dari semua pihak yang terlibat.
Dalam hukum AS, memorandum of understanding identik dengan letter of intent, seperti yang digunakan oleh penyedia layanan terkelola. Keduanya merupakan perjanjian tertulis yang tidak mengikat yang menyiratkan bahwa kontrak yang mengikat akan mengikuti.
Dalam hukum internasional, MOU adalah perjanjian politik antara dua atau lebih pihak. Dokumen ini kurang formal dibandingkan dengan perjanjian (treaty) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MOU sering digunakan dalam hubungan internasional karena, tidak seperti perjanjian formal, dokumen ini membutuhkan waktu lebih singkat untuk diratifikasi dan dapat dirahasiakan. Selain itu, MOU dapat digunakan untuk mengubah perjanjian hukum yang sudah ada.
Perbedaan antara MOU dan memorandum of agreement (MOA)
Memorandum of agreement (MOA) adalah istilah lain untuk memorandum of understanding. Keduanya merupakan dokumen yang mengekspresikan pemahaman bersama antara dua atau lebih perusahaan, lembaga pemerintah, atau pihak lainnya. Baik MOA maupun MOU sering kali mendahului dokumen hukum atau perjanjian yang lebih formal dan rinci.
Satu perbedaan penting: MOA adalah dokumen yang dapat ditegakkan secara hukum dan dapat diberlakukan di pengadilan. Sementara itu, MOU umumnya merupakan perjanjian yang tidak mengikat, kecuali semua pihak menandatanganinya dan ada pertimbangan tertentu — seperti pembayaran biaya — yang dipertukarkan.
Dasar hukum MOU
Dukungan hukum untuk MOU sudah ada sejak tahun 1872 dengan Undang-Undang Kontrak India. Dokumen ini menjelaskan kondisi di mana suatu kontrak formal dapat dimulai, diubah, dan dibatalkan. Undang-undang ini memberikan rincian mendalam tentang berbagai jenis perjanjian.
Bagian 10 dari undang-undang ini – “Perjanjian apa yang merupakan kontrak” — menjelaskan jenis perjanjian yang dapat dikategorikan sebagai kontrak. Disebutkan bahwa: “Semua perjanjian adalah kontrak jika dibuat dengan persetujuan bebas dari pihak-pihak yang kompeten untuk berkontrak, dengan pertimbangan yang sah dan tujuan yang sah, serta tidak dinyatakan batal.”
Berbagai hukum dan preseden lainnya telah berkembang seiring waktu, tetapi Undang-Undang Kontrak India tetap menjadi dasar hukum yang paling relevan dan mudah dipahami dalam menjelaskan MOU.